DPR Ingatkan TNI: Apa Alasan Pasukan Jaga Kejaksaan?

DPR Ingatkan TNI: Apa Alasan Pasukan Jaga Kejaksaan?

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengharapkan klarifikasi yang jujur dan tegas tentang deploy pasukan TNI untuk menjaga sekitar kantor kejaksaan.

” Mengapa ada anggota TNI yang menjaga di kantor kejaksaan? Seharusnya akan diberikan klarifikasi dengan jelas tentang apakah hal tersebut merupakan bagian dari prosedur standar atau tidak,” ungkap Puan saat memberi keterangan pada awak media di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Puan menganggap keterbukaan informasi amat penting untuk mencegah keraguan dan pandangan buruk dalam kalangan masyarakat. Majelis Perwakilan Rakyat berharap lembaga yang bersangkutan dengan cepat menyampaikan penjelasan sehingga keyakinan publik tetap terpelihara.

“Harap dipastikan agar tidak terjadi fitnah atau pemikiran lain yang dapat mengarah ke situasi semacam itu. Oleh karena itu, jelaskan dengan rinci,” ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram (ST) No. TR/422/2025 yang mencakup instruksi untuk persiapan serta deployasi personil dan perlengkapannya guna mendukung pemeliharaan keamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seantero tanah air Indonesia.

Telegram dari Panglima TNI itu segera dijalankan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), yang kemudian menerbitkan telegram cepat bernomor ST/1192/2025 pada tanggal 6 Mei 2025.

Panglima tertinggi menginstruksikan timnya untuk menyediakan serta mendeploy anggota bersama peralatan pendukung dari Unit Perang dan Unit Pendukung Perang, dengan jumlah total 40 orang; di mana 30 akan ditugaskan untuk menjaga Kejaksaan Tinggi dan sisanya, yaitu 10 orang, ditempatkan untuk melindungi Kantor Kejaksaan Daerah.

Pemimpin dari Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengkritik penempatan pasukan keamanan TNI di sekitar institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri karena dinilainya telah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketentuan Amandemen Majelis Permusyawaratan Rakyat VII/2000 yang membahas peranan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai dengan regulasi itu, tugas TNI adalah menjadi bagian dari aparatur pertahanan negara, tidak termasuk dalam urusan kepolisan atau pemeliharaan keamanan sipil.

“Sehingga, pelanggaran UUD serta TAP MPR VII/2000 mengenai Peranan TNI dan Polri dapat menimbulkan gangguan pada jalannya pemerintahan yang meliputi interaksi di antara institusi negara,” jelas Sugeng dalam pernyataan yang dia terima.

Tirto

, Selasa (13/5/2025).

Post Comment

You May Have Missed