Pegawai PDAM Makassar yang Dipecat Meningkat Menjadi 400 Orang

Pegawai PDAM Makassar yang Dipecat Meningkat Menjadi 400 Orang


MAKASSAR,

– Ancaman PHK masal bagi pekerja kontrak di PDAM Makassar mendapat kritikan yang pedas.

Angka pekerja kontrak yang berisiko tidak akan diperbarui telah meningkat drastis dari awalnya 164 orang hingga mendekati 400 orang.

Informasi tersebut disampaikan kembali oleh Kabid Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Menurutnya, langkah ini adalah komponen dalam strategi untuk mengoptimalkan penggunaan dana.

“Betul, ada sekitar 400 orang pekerja kontrak dengan perjanjian kerja yang tidak diperpanjang. Jumlah awal mereka adalah 164. Saya belum pasti tentang tanggal dan bulannya karena hal itu ditangani oleh departemen personil,” jelasnya.

Fazad menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran pengeluaran untuk gaji karyawan PDAM telah melampaui batas 30%, oleh sebab itu perusahaan harus menerapkan pola kerja yang lebih hemat.

“Memang pengeluaran untuk gaji karyawan telah melampaui batas 30 persen. Selain itu, kami berusaha mengoptimalkan anggaran sesuai dengan keputusan pemerintah,” terangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Mengkaji Pengaruh Sosial

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, mengkritik bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja itu malah bertolak belakang dengan agenda Pemkot Makassar yang sedang berupaya untuk mengurangi tingkat pengangguran di kota tersebut.

“Pemutusan hubungan kerja yang dijalankan oleh PDAM bertentangan dengan tujuan Pemerintah Kota Makassar untuk menurunkan angka pengangguran. Justru mereka berencana mem-PHK-kan sekitar 400 karyawan kontrak. Coba bayangkan jika ada 400 kepala keluarga yang akan kehilangan sumber pendapatan mereka karena hal ini,” katanya.

Ari menyatakan bahwa mereka akan mengecek dengan cermat pelaksanaan kebijakan ini dan akan mendesak pengelola PDAM apabila rencana itu benar-benar dijalankan.

Bila terjadi, kami akan menghubungi PDAM Makassar. Namun, saya ingin menekankan supaya pengurangan staf tidak bertentangan dengan peraturan. Kami juga berharap direktorat PDAM merenungkan konsekuensinya di masa depan.

Dia menyebutkan bahwa Komisi D telah membuka platform untuk keluhan para karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). DPRD berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja, apalagi karena PDAM merupakan badan usaha milik pemerintah daerah.

“Kami fokus pada kasus pemberian PHK sepihak oleh perusahaan swasta, terutama dalam hal ini Perumda,” katanya dengan tegas.

Kinerja PDAM Dipertanyakan

Ari pun mengkritik argumen tentang efisiensi dengan menyatakan bahwa PDAM Makassar tetap berada dalam posisi yang baik dari segi keuangan, dan telah memberikan kontribusi sebesar Rp 11 miliar kepada kas daerah di tahun 2024.

“Perusahaan Air Minum Milik Daerah (PDAM) Makassar tetap menguntungan. Lalu, apa sebenarnya permasalahan yang ada? Hal ini perlu dijabarkan lebih lanjut oleh PDAM,” katanya.

Post Comment

You May Have Missed