Terbaru: Perseteruan Sengit Lisa Mariana vs Ridwan Kamil di Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
, BANDUNG – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh
Lisa Mariana
Mengenai Ridwan Kamil memasuki tahapan selanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ternyata telah memulai investigasi atas kasus itu.
Proses penyelidikan dimulai setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei 2025 kemarin.
Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyebutkan bahwa dalam Surat Pernyataan Pelimpahan Jaksa (SPDP) tersebut, ada nama penggugat yakni saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil. Saat ini sudah ditetapkan enam jaksa yang akan memantau kemajuan penyelidikan.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mendapatkan SPDP dari tim penyidik Bareskrim Polri. Nama pemberi laporan adalah MRK. Untuk memantaunya, Kejati Jawa Barat menugaskan enam pegawai hukum untuk terlibat dalam proses penyelidikan tersebut,” jelas Cahya ketika dihubungi, pada hari Selasa (20/5).
Menurut dia, dalam dokumen SPDP itu belum disertakan nama atau identitas tersangka.
Oleh sebab itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana sampai saat ini.
“Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor,” ucapnya.
Cahya selanjutnya menyampaikan tentang alasan penyerahan SPDP dari Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar.
Menurut dia, lokasi dan timing terjadinya kasus ada dalam yurisdiksi Jawa Barat.
“Sebab berkaitan dengan lokasi dan waktu kejahatan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan tersebut tentang penistaan nama baik sesuai dengan Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Diketahui,
Ridwan Kamil
menyampaikan laporan terhadap Lisa Mariana karena diduga mencemarkan nama baik pada tanggal 11 April 2025.
Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri dan dicatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut mengajukan laporan kepada Lisa Mariana karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan merujuk pada Pasal 51 bersama Pasal 35, Pasal 48 bersama Pasal 32, serta Pasal 45 bersama Pasal 27A dari UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Awalnya, kasus ini muncul setelah Lisa Mariana menyatakan bahwa dia pernah melakukan hubungan intim dan memiliki seorang anak dengan Ridwan Kamil.
Namun, Ridwan Kamil mengklaim bahwa dia tidak mempunyai ikatan istimewa dengan Lisa Mariana dan telah dikaruniai anak bersamanya.
Pada saat yang sama, Lisa Mariana mengajukan tuntutan hukum perdata kepada Ridwan Kamil guna menegakkan haknya atas identitas putranya yang sulung.
Akan tetapi, pada persidangan pertama yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil tidak hadir menghadiri pemanggilan hakim. Kejadian ini menyebabkan Lisa Mariana merasa kecewa.
“Merasa letdown nih, sangat letdown. Seharusnya dia ada di sini ya. Begitulah adanya. (Sudah siap untuk setiap persidangan) Tentu saja, kami pasti siap,” jelas Lisa Mariana.
(mcr27/jpnn)
Post Comment