Upaya Pemerintah Tangkal Truk ODOL: Solusi yang Mencengangkan

Upaya Pemerintah Tangkal Truk ODOL: Solusi yang Mencengangkan

 

,


Jakarta

Mentri Koordinator Bidang Infrastruktur serta Pemukiman dan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan tegas bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam rangka membatalkan hal tersebut.
truk ODOL
atau
over dimension over load
Secara bertahap sampai tahun 2026. Ini dikatakan oleh AHY setelah ia memberikan pidatonya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terletak di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.

Meski demikian,
AHY
Mengakui bahwa pemberesan kendaraan OVJ (Over Dimension Over Load) masih menemui hambatan. Kendaraan komersial dengan ukuran dan beban melampaui batas dipandang sebagai faktor utama kedua dalam menyebabkan kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia.

“Kerugian serta jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun,” ungkap AHY.


Dampak ODOL terhadap Infrastruktur

Menurut AHY, adanya truk ODOL juga ikut menyebabkan kerusakan pada jalan nasional. Pemerintah melaporkan bahwa biaya untuk perbaiki jalan yang rusak karena dampak ODOL diperkirakan memerlukan anggaran kira-kira Rp42 triliun setiap tahunnya.

“ODOL merupakan salah satu alasan utama kenapa infrastruktur jalan nasional mengalami kerusakan,” katanya.

Walaupun adanya truk ODOL menghasilkan beberapa masalah, pihak berwenang memahami bahwa jenis transportasi ini tetap menjadi opsi bagi sejumlah pengusaha karena efisiensinya dalam hal biaya logistik. Dalam praktiknya, truk ODOL dianggap dapat mereduce biaya pengiriman barang dengan cukup besar.

“Beberapa komoditas bahkan melihat peningkatan biaya transportasi sampai dua kali lipat apabila tidak menggunakan sistem pengangkutan ODOL,” ungkap AHY.

Dia juga menyebutkan adanya diskusi mengenai implementasi kebijakan tersebut karena pihak berwenang perlu mencapai keseimbangan di antara sisi keselamatan dan keberlanjutan dalam penyaluran barang.

“Jadi begini intinya, di satu pihak terdapat pertimbangan keamanan, untuk mencegah adanya korban jiwa dan kerusakan jalan. Namun disisi lain ada argumen yang menyatakan bahwa dengan tidak mempergunakan jalur ODOL, maka biaya pengangkutan barang bisa meningkat sampai dua kali lipat,” ungkapnya.


Aturan dan Bonus yang Sedang Dirancang

Agar dapat mendorong pencabutan peraturan tentang Over Dimension dan Over Load (ODOL), pihak berwenang saat ini merancang sebuah Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang spesifik menangani transportasi barang dengan muatan lebih. Keputusan tersebut nantinya bakal jadi komponen dalam Rencana Tindakan Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Di samping peraturan, pihak pemerintah pun sedang memikirkan untuk memberikan dorongan finansial kepada para pebisnis sehingga proses beralih dari menggunakan ODOL bisa terjadi dengan lebih lancar tanpa merugikan keberlanjutan bisnis mereka.

“Ada beberapa poin yang dibahas tadi terkait insentif dan disinsentif yang kami teliti agar menjadi lebih efektif. Kami ingin memastikan bahwa upaya Pencegahan bukanlah satu-satunya fokus, tetapi juga harus ada solusinya,” ungkap AHY saat menghadiri pertemuan koordinatif di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025.


Riau serta Jawa Barat Sebagai Daerah Contoh

Sebagai komponen dalam penerapan aturan nol ODOL,
Kementerian Perhubungan
Menunjuk Provinsi Riau dan Jawa Barat sebagai model pilot. Informasi tersebut dikemukakan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat menghadiri rapat kerjasama dengan Komisi V DPR RI pada hari Kamis, 8 Mei 2025 di Jakarta.

“Setuju bersama-sama bahwa Riau dan Jawa Barat akan jadi proyek percontohan dalam menangani ODOL,” kata Dudy.

Dia mengatakan tambahan bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang bersangkutan dan bakal segera merumuskan tindakan-tindakan nyata guna mewujudkan program itu.


Riri Rahayu

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Post Comment

You May Have Missed