– Dua pria di Jakarta dengan gegabah berubah menjadi pelaku kejahatan lantaran didorong oleh pasangan mereka masing-masing.
Di Jakarta Pusat, seorang suami dipaksa oleh istrinya sendiri sampai ia bersedia menciptakan voucher tiruan guna menukarnya dengan bahan makanan pokok di sebuah toko yang berada dekat rumah sakit tersebut.
Di Jakarta Utara, untuk menyenangkan istrinya, seorang suami nekat mencuri sepeda motor.
Voucer Palsu
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sebuah keluarga yang meliputi suami, isteri serta saudara laki-lakinya diketahui telah diamankan oleh kepolisian atas dugaan penyelewengan voucher bahan makanan di RSIA Jakarta.
Ketiga orang tersebut saat ini sudah dikandangkan di Polsek Cempaka Putih bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kepala Polisi Sektor Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menyebutkan bahwa tiga orang yang terlibat adalah MD (31), sebagai suami; SW (33), istrinya; serta SN (31), saudara perempuan dari SW.
Kepada polisi, Kapolsek menjelaskan bahwa pembongkarannya dimulai dengan keraguan koordinator koperasi rumah sakit ketika mencatat transaksi voucher yang dipertukarkan oleh sang pelaku dalam skala besar pada hari Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 18:05 Waktu Indonesia Barat.
“Sesudah disiksa oleh pihak koperasi dan keamanan, ditemukan bahwa voucer itu palsu,” ujar Kompol Sulistiyo ketika dimintai konfirmasi pada hari Senin (28/4/2025).
Dalam perbuatannya, sang penjahat menciptakan cap buatan sendiri berlabel “Promosi Rumah Sakit Islam” guna melegalkan pertukaran voucher tiruan tersebut.
Barang kebutuhan pokok yang didapatkan, seperti minyak goreng, beras, terigu, gula, sampai susu, selanjutnya dipasarkan kembali oleh pengepul dengan harga standar, entah itu secara langsung atau lewat platform daring.
“Hasil tersebut kemudian dijual kembali untuk menghasilkan untung pribadi,” jelas Sulastiyo.
Dari markas sindikat tersebut, petugas berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti termasuk dua cap basahan palsu dengan tulisan RS Islam, serta ribuan voucher SIGAP RSIJ yang tidak sah.
Selanjutnya ada beberapa tendal minyak goreng dengan kapasitas antara 1 sampai 2 liter, ratusan kantong beras yang masing-masing beratnya 5 kilogram, serta sejumlah kartu ATM dari berbagai bank di bawah nama tersangka dan total uang tunai senilai Rp 400 ribu yang diperoleh dari hasil penjualan kebutuhan pokok.
Bukan hanya itu saja, kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor plat B 1027 RZF yang dimiliki oleh tersangka pun ikut diamankan.
Ke pada pihak berwenang, MD menyatakan bahwa dia terpaksa melaksanakan tindakan kriminal itu setelah diancam oleh istrinya, SW.
Informasi tersebut semakin didukung oleh temuan investigasi yang menunjukkan bahwa SN, saudara laki-laki dari SW, telah terlebih dahulu menukar voucher palsu.
“Ketika mengunjungi kakaknya yang dihukum, SN malah diidentifikasi oleh saksi sebagai tersangka lain yang sebelumnya telah terlibat dalam penukaran voucher palsu beberapa hari sebelumnya,” ungkap Sulistiyo.
Saat ini ke tiga tersangka telah diamankan di Polsek Cempaka Putih dan menghadapi pasal 263 KUHP terkait Penipuan, yang mana dapat memberikan hukumannya sampai enam tahun kurungan.
(Nota: Saya menyesuaikan sedikit konteksnya untuk lebih akurat sesuai aslinya yaitu “pemalsuan” bukan “penipuan”.)
Maaf atas kesalah pahaman sebelumnya.
Berikut adalah versi perbaikannya:
Ketiganya kini berada dalam penahanan di Mapolsek Cempaka Putih serta didakwa dengan Undang-Undang Hukum AcaraPidanaPasal 263 tentang Pemalsuan, dengan sanksinya bisa mencapai tujuh belas ribu dua ratus empat puluh jam kerja atau setara dengan enam tahun masa tahanan.
Sulistiyo mengatakan bahwa mereka terus melanjutkan proses pengembangan guna menemukan potensi tersangka lainnya dan rute pendistribusion produk-produk bahan pokok yang dijual secara illegal.
Saat ini ke tiga tersangka telah ditahan di Polsek Cempaka Putih dan dikenakan pasal 263 KUHP mengenai Penipuan. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
Curi Motor
Pada saat yang sama, seorang lelaki dengan nama depan CR (33) telah diamankan oleh kepolisian karena merampas sepeda motor di kawasan perkantoran Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 kemarin.
Parahnya, CR nekat melancarkan tindakan curan roda dua ini hanya untuk menghadiahi sang istri pada hari jadinya.
Tindakan sang pelaku pun terbongkar usai sepeda motor hasil rampasan tersebut dilacak dan pada akhirnya disita oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak peristiwa berlangsung.
Pencurian ini terjadi ketika korban, yaitu seorang wanita bernama ES yang berusia 23 tahun, memarkirkan kendaraan roda dua merek Honda Beat-nya dengan plat nomor B 3025 ELE di tempat parkir kantor yang ada di daerah Kapuk Muara.
Ketika akan pergi pulang, sang korban menemukan bahwa motor miliknya sudah lenyap dan dia langsung mengabari insiden itu kepada pihak Kepolisian Sektor Metro Penjaringan.
Setelah melakukan investigasi, pihak berwenang mampu menentukan identitas tersangka dengan memanfaatkan video dari kamera pengawas yang terpasang di tempat peristiwa tersebut.
Dalam jangka waktu yang cepat, CR akhirnya tertangkap pada hari Rabu (23/4/2025).
Pelaku hanya seorang individu yang memiliki motif serta kans untuk melancarkan tindakan tersebut. Ia memang berencana akan menghadiahi motornya kepada sang istri sebagai kado peringatan ultahnya, namun pada akhirnya ditemukan bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan barang rampasan dari kasus pencurian,” ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya saat diwawancarai hari Selasa tanggal 30 April 2025.
Kepala Sektor Polisi mengatakan bahwa metode yang digunakan oleh penjahat untuk mencuri dan melarikan diri dengan sepeda motornya cukup menonjol.
“Dia membawa sepeda motornya yang dicuri sejauh 100 meter, kemudian kembali untuk mengambil motornya sendiri, demikian seterusnya hingga mencapai tempat tinggal sewanya. Pada akhirnya ia ditangkap berkat rekaman dari sistem pengawas CCTV; kami mendapatkan informasi identitas serta alamatnya,” jelasnya.
CR mengaku telah memanfaatkan kunci tiruan untuk mencuri sepeda motor milik korban dan setelah itu mengecilkannya sementara di apartemennya yang berada di daerah Muara Angke.
Di samping sepeda motor Honda Beat yang dimiliki oleh korban, petugas kepolisian juga menemukan Yamaha Fino bernomor polisi B 4513 KJI yang dikendalikan tersangka.
Kini CR ditangani sesuai Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana curanng berat, yang memiliki sanksi hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Akses di
Google News
atau
WhatsApp Channel
Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.