Nenek Emot Ditemukan Tewas di Karawang, Cucu Sendiri yang Merampok Perhiasan Emasnya


Laporan Jurnalis Tribun Bekasi Muhammad Azzam


, KARAWANG

Tindakan pencurian yang diikuti oleh pembunuhan terhadap Nenek Emot (70), seorang wargadesa dari Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayungsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada akhirnya berhasil dibongkar.

Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dan juga pembunuhan nenek Emot.

Ternyata salah satu penjahat yang menjadi eksekutor dalam insiden tersebut adalah cucu favorit dari korbannya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta penyelidikan usai kejadian tersebut.

Terungkap identitas penjahat di mana salah satu ternyata adalah cucu dari korbannya langselves.

Pelaku sempat kabur bersembunyi ke wilayah Purwakarta.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait hal itu, Jumat (1/5/2025) sore.

Dia menyatakan bahwa ada dua tersangka yang memiliki inisial SP dan NY, mereka berdua berasal dari Pasirpogot.

Pelaku utama SP berperan sebagai pelaksana karena ia lah yang mengambil cincin emas dari tangan korban dan menikamnya menggunakan pisau.

Sementara itu, tambah Fiki, NY juga ikut mendukung tindakan SP ketika mereka mencuri dari nenek kandungnya sendiri.

SP lah yang mengatur perencanaan untuk rampasan tersebut.

“Sebelum kejadian berlangsung, SP memang secara rutin menerima dana dari korban serta keluarga yang lain,” ungkapnya.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Waktu itu, cucu korban lainnya menemukan Nenek Emot sudah ambruk berlumuran darah.

Berdasarkan laporan investigasi oleh pihak berwenang, kata Fiki, tersangka memasuki tempat kejadian melalui gerbang utama yang tak terkunci.

Di dalam rumah saat itu hanya ada satu orang yang menjadi korban.

Pelaku selanjutnya mencoba mengambil perhiasan emas seberat 100 gram dari tubuh korban.

Namun, sang korbannya menolak untuk melepaskan emasnya, hingga si penjahat yang buta akan niat tersebut menusuk korban berulangkali.

Segera setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Klari.

Namun nyawanya tidak tertolong akibat banyak darah yang ke luar dari luka di bagian leher dan perut.

“Pelakunya sudah mengekspos emas yang didapat dari rampasan mereka. Alasan di balik tindakan perampokan tersebut adalah karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Di samping menahan tersangka, mereka juga menyita bukti dalam bentuk sepeda motor skuter listrik dengan warna merah tua serta struk pembelian perhiasan emas senilai 100 gram yang ditemukan di kediaman si korban.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340, 339, 338 dan 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (MAZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *