Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2025: Stabilitas Tetap, Simak Detil Lengkapnya
Berikut adalah update terkini tentang pergerakan harga emas Antam untuk hari ini, Minggu (27/4/2025).
Di sesi perdagangan akhir minggu ini, harga terkini emas Antam tetap stagnan tanpa adanya perubahan.
Melansir
logammulia.com
Harga terkini emas Antam untuk hari ini diatur menjadi Rp1.965.000 setiap gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
Nilainya pun sama dengan nilai yang berlaku pada hari Sabtu (26/4/2025) lalu.
Demikian juga dengan nilai terkini emas Antam berukuran paling kecil yaitu sebesar 0,5 gram saat ini yang ditempatkan dalam rentangRp1.032.500, hal tersebut tidak berubah dari harga yang berlaku pada hari Sabtu lalu.
Ketahanan dalam harga beli balik emas Antam (tarif yang diberlakukan saat penjualan kembali emas itu sendiri) tetap terjaga sampai hari ini.
Harga buyback emas milik Antam untuk hari ini, Minggu (27/4/2025), masih bertahan di angka Rp1.814.000 per gram, tidak ada perubahan dibandingkan dengan kemarin.
Berikut adalah rincian lengkap dari tarif emas Antam yang diupdate untuk hari ini, Minggu, 27 April 2025:
- 0,5 gram: Rp1.032.500
- 1 gram: Rp1.965.000
- 2 gram: Rp3.870.000
- 3 gram:Rp5.780.000
- 5 gram: Rp9.600.000
- 10 gram: Rp19.145.000
- 25 gram: Rp47.737.000
- 50 gram: Rp95.395.000
- 100 gram: Rp190.712.000
- 250 gram: Rp476.515.000
- 500 gram: Rp952.820.000
- 1.000 gram:Rp1.905.600.000
Perlu dicatat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, transaksi pembelian logam mulia seperti emas akan terkena pajak PPh 22 senilai 0,9%.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap kali membeli emas batangan, Anda akan menerima bukti pemotongan PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dipungut berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
(/Novita)
Post Comment