Ingin Menjadi Pengurus, Pengawas atau Pengelola Koperasi Merah Putih? Ini Dia Syaratnya!
– Untuk memastikan manajemen yang jelas, efisien, dan bertanggung jawab, pemerintah telah mengatur perundangan spesifik tentang komposisi dari pimpinan, pengawas, serta pemegang saham di dalam kerangka organisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Aturan tersebut sebagai panduan untuk semua desa dan kelurahan guna mendirikan sebuah koperasi yang akan mendorong peningkatan ekonomi lokal.
Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 mengenai Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, struktur pengurusnya mesti memiliki jumlah anggota yang ganjil serta setidaknya mencakup lima individu yaitu ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Struktur tersebut juga harus menjamin adanya representasi wanita.
Berikut adalah syarat-syarat pokok untuk dapat menjabat sebagai pengurus koperasi, diantaranya:
- Memilki pemahaman dan kecakapan dalam bidang perkoperasian, bersifat jujur, setia, dan memiliki dedikasi tinggi kepada koperasi.
- Memiliki pemahaman tentang dunia usaha serta etos kerja yang tinggi.
- Tidak terkait secara darah ataupun sejati dalam tingkat pertama baik sebagai anggota pengurus maupun pengawas bersama-sama.
- Tidak berasal dari komponen kepala desa.
Pemimpin kooperatif berhak menunjuk manajer koperasi sesuai permintaan bisnis, asalkan mendapat restu dari Musyawarah Anggota (dikenal juga sebagai Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus).
Tidak seperti pengurus, posisi Ketua Pengawas KDMP merupakan tanggung jawab eks-officio bagi Kepala Desa atau Lurah. Tambahan pula, jumlah anggota pengawas koperasi harus setidaknya ada tiga orang dengan bilangan yang genap, serta mutlak mesti mencerminkan representasi wanita.
Beberapa ketentuan untuk dapat berperan sebagai pengawas adalah sebagaimana tercantum di bawah ini:
- Mempunyai kemampuan dan keahlian profesional, bersungguh-sungguh, serta bertanggung jawab.
- Tidak memiliki catatan terkait kasus hukum yang berdampak buruk pada koperasi, negara, atau sistem keuangan selama periode lima tahun belakang.
- Belum pernah menjadi direktur, pembina, atau penyelia koperasi serta tidak pernah menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang telah dilikuidasi.
- Tidak terkait sebagai kerabat dengan pihak pengawas atau pengurus yang lain.
Agar operasional koperasi menjadi lebih solid, petugas bisa mengangkat manajer koperasi, dengan syarat:
- Pengelola dipilih oleh pengurus dan perlu mendapatkan persetujuan dalam Musyawarah Desa Khusus.
- Ukuran tim manajemen diatur sesuai dengan permintaan dan tingkat perkembangan bisnis setiap koperasi di berbagai desa.
Peraturan ini dibuat agar dapat menghindari adanya konflik kepentingan serta menjamin bahwa KDMP dijalankan sepenuhnya oleh penduduk setempat dengan sikap mandiri, profesional, dan sejalan dengan ideologi ekonomi rakyat.
Dengan strukturnya, Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan untuk tumbuh sebagai institusi ekonomi lokal yang independen, kuat, dan bertahan lama, sesuai dengan prinsip kemandirian yang dicanangkan oleh pemerintah dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. ***
Post Comment