Laporan Reporter
, Dionisius Rebon
, KEFAMENANU
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara berencana mendirikan 100 Koperasi Desa Merah Putih di tahun 2025. Proses pembentukan akan diluncurkan mulai bulan Mei hingga Juni 2025.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Timor Tengah Utara, Theodorus Kolo, ketika ditemui pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025.
Theodorus menyebutkan bahwa untuk meneruskan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 yang berfokus pada Peningkatan Cepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sepanjang Indonesia, Kepala Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten TTU sudah memberitahu hal tersebut kepada Bupati sebagai pemimpin setempat.
Bupati TTU, menurut Theodorus, telah memberi petunjuk kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Menengah agar mendirikan 100 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 182 desa dan 11 kelurahan dalam wilayah kabupaten TTU sampai dengan tahun 2025 ini.
“Maka kami akan menemani 100 desa atau kelurahan dalam tahap ini selama bulan Juni, dengan tujuan menciptakan 100 Koperasi Desa dan Kelurahan Berwarna Merah Putih di wilayah Kabupaten TTU,” jelasnya.
Baru-baru ini, menurut Theodorus, Bupati TTU sudah mengadakan pertemuan koordiantor dengan para pemimpin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten TTU. Ini dilakukan karena Koperasi Desa Merah Putih tersebut melibatkan beberapa departemen serta berbagai institusi.
Oleh karena itu, dalam hal kerjasama akan mencakup Dinas Pemerintahan Daerah setempat. Sekira 18 departemen serta institusi berpartisipasi dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan diwujudkan lewat forum musyawarah tingkat desa atau kelurahan secara spesifik. Di dalam pertemuan tersebut, nantinya akan disusun suatu berita acara tentang pendirian koperasi yang kemudiannya akan diberikan kepada seorang notaris untuk menyusun akta perkoperasian.
“Dikeluarkan kemudian akta untuk mendirikan koperasi. Prosesnya kurang lebih demikian,” jelasnya.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Menengah di Kabupaten TTU saat ini tengah merumuskan rancangan penyelenggaraan musdes atau musyawarah lingkungan yang akan menyinggung masalah pendirian koperasi. Musyawarah desa ataupun tingkat kelurahan kali ini hanya berfokus pada topik spesifik mengenai mendirikan sebuah koperasi tanpa membicarakan hal lainnya.
Menurut aturan yang berlaku, Musdes atau musyawarah kelurahan ini dipimpin oleh Dinas PMD. Dalam hal ini, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari Kabupaten TTU sudah menyelenggarakan pertemuan bersama para pakar teknis, fasilitator tingkat kabupaten serta pembimbing desa di wilayah TTU tersebut.
Pada pertemuan itu, semua pihak sudah bersiap untuk mendukung penyelenggaraan acara pramusawahan di tingkat desa atau kelurahan. Ini bertujuan untuk mengenali potensi serta hambatan sebelum memutuskan jenis usaha apa yang nantinya akan dikelola oleh koperasi.
Oleh karena itu, saat mengadakan musyawarah di desa atau kelurahan, mereka hanya perlu menyetujui syarat-syarat pendirian koperasi.
(bbr)
Ikuti berita lain di
GOOGLE NEWS